Polresta Kendari mengungkap dugaan promosi judi online yang melibatkan remaja berusia 16 tahun. Remaja tersebut disebut direkrut sebagai endorser dan menerima instruksi melalui sebuah grup.

HASIL PEMERIKSAAN AWAL

Polisi menyebut pelaku menerima sekitar Rp600.000 per bulan untuk memasang tautan di Instagram Story dan bio akun sejak Mei 2025.

Ketika “endorsement” bukan pekerjaan biasa

Tawaran dapat dikemas seperti kerja sama konten: ada jadwal unggahan, materi siap pakai, tautan, dan pembayaran rutin. Namun, mempromosikan akses perjudian memiliki konsekuensi hukum dan memperluas paparan kepada pengikut.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan anak dalam ekonomi kreator. Usia muda dan kebutuhan penghasilan dapat dimanfaatkan oleh jaringan yang sengaja menjaga perekrutannya tetap jauh dari pengendali utama.

Sebelum menerima tawaran

  • periksa identitas perusahaan dan produknya;
  • jangan memasang tautan yang tidak dipahami;
  • libatkan orang tua atau pendamping untuk kontrak;
  • simpan bukti komunikasi bila tawaran mencurigakan.

Sumber