Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing dan empat WNI sebagai tersangka dalam pengungkapan jaringan perjudian online internasional pada akhir Juni 2026.

SKALA JARINGAN

Polri menyebut nilai deposit yang teridentifikasi mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan tercatat sekitar Rp1,69 triliun.

Menyamar sebagai perusahaan digital

Para pelaku diduga memanfaatkan perusahaan teknologi dan pemasaran digital sebagai kedok. Di belakangnya, ratusan situs dijalankan dengan dukungan promosi media sosial, rekening nominee, USDT, dan token kripto.

Kasus ini memperlihatkan bahwa ekosistem judi online tidak berhenti pada situs. Ada pemasaran, pengelolaan pemain, pembayaran, penyamaran dana, dan infrastruktur lintas negara.

Mengapa penindakan lintas lembaga penting?

Pemutusan situs hanya menyentuh satu lapisan. Penelusuran rekening, aset digital, perangkat, serta pihak yang merekrut operator diperlukan untuk mengganggu jaringan secara menyeluruh.

Sumber